Caritau Asal mula THR Merupakan Gaji ke 13

Kira kira THR kapan ya di bagikan? itulah pertanyaan yang sering ditanyakan bagi mereka yang sudah bekerja disaat menjelang hari raya. THR merupakan kabar baik yang di tunggu tunggu orang yang bekerja, karena seorang pegawai akan mendapat tambahan gaji yang ke 13. THR di ibaratkan sebuah hadiah yang pasti di bagikan menjelang hari raya. apakah saat ini anda juga sedang menantikan THR di bagikan?

seiring dengan aturan pemerintah, THR merupakan hal yang wajib diberikan kepada seorang pekerja. bahkan ada aturan baru yang mengatakan Peraturan Pemerintah No. 78/2015 tentang Pengupahan ini, secara resmi menggantikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan. Dalam peraturan baru, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan kini berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) yang besarannya dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja," kata Hanif, mengutip isi pasal 2 ayat 1 Permenaker No. 6/2016 seperti dikutip dari siaran pers, Kamis (31/3/2016).

Taukah anda, dari mana asal mula perhitungan THR merupakan gaji ke 13 ? berikut adalah ulasan tentang THR yang bisa anda baca agar tidak salah mengartikan THR.

kalautau.com - Caritau Asal mula THR Merupakan Gaji ke 13

Caritau Apa Itu THR?

THR merupakan singkatan Tunjangan Hari Raya , pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain. THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamanaan si pekerja. Asal ada kesepakatan antara pengusaha dan karyawan THR bisa diberikan pada hari lain. THR tetap menjadi hak pekerja yang di PHK maksimum 30 hari sebelum Hari Raya si pekerja. Buruh kontrak yang berakhir kontraknya paling lama 30 hari sebelum Hari Raya tidak berhak atas THR.

Perhitungan THR

Besar uang THR yang diterima seorang pekerja diatur melalui Pasal 3 Permen 04/1994 dengan rumus sebagai berikut.
Masa kerja 12 bulan atau lebih = 1 x upah sebulan.
Masa kerja 3 – 12 bulan = (jumlah bulan masa kerja x 1 bulan upah) : 12 bulan
Bagi pekerja dengan masa kerja yang lebih dari1 tahun atau kurang dari 1 tahun biasanya tergantung dari kebijakan masing-masing perusahaan

Contoh Perhitungan THR

Sebagai contoh, gaji Anda per bulan adalah Rp. 5.000.000, maka besar THR yang Anda terima dengan masa kerja 1,3 tahun adalah sebesar satu bulan upah, yakni Rp. 5.000.000
Sementara, jika masa kerja Anda misalnya 5 bulan, maka perhitungan THR nya:
(5 x Rp.5.000.000) ÷ 12 = Rp. 2.083.333,333

THR merupakan Gaji ke 13

Sedikit penjelasan tentang bulan kalender.
1 tahun terdapat 12 bulan
1 bulan terdapat 4 minggu 
1 tahun terdapat 48 minggu

kenyataanya 1 tahun = kurang lebih 52 minggu  Mengapa bisa begitu?
1 tahun = 360 hari sampai 365 hari 
1 minggu = 7 hari

kita ambil Perhitungannya 365 hari / 7 hari = 52.14285714 dibulatkan menjadi 52 minggu.
Perbedaannya pun sedikit, yaitu selisih sekitar 4 minggu
52 minggu – 48 minggu = 4 minggu

Penjelasan tentang pendapatan THR

jika anda mendapat gaji sebersar Rp. 4.000.000
Perhitungannya
Gaji per-bulan = Rp. 4.000.000
Maka gaji per- minggu = Rp. 1.000.000
Dalam 1 bulan terdapat 4 minggu, sehingga :
Gaji 4.000.000 dibagi / 4 minggu = 1.000.000

Mari kita Hitung sekarang gaji yang anda dapat selama 1 tahun dengan menggunakan bulan dan minggu
1 tahun ada 12 bulan, jadi :
Gaji 4.000.000 x 12 bulan = Rp. 48.000.000
dan
1 tahun ada 52 minggu, jadi :
Gaji 1.000.000 x 52 minggu = Rp. 52.000.000
Nah dari perhitungan diatas ada selisih 4.000.000
Itulah yang menjadi THR anda, atau yang sering disebut gaji ke 13. 

kalautau.com - Caritau Asal mula THR Merupakan Gaji ke 13