Kartu BPJS Untuk Berobat Gratis

Jika anda sudah menjadi anggota BPJS, anda harus mengerti cara menggunakan kartu tersebut agar anda bisa digunakan sebagai penjamin asuransi kesehatan anda. dalam hal ini, BPJS menjadi solusi kesehatan untuk berobat gratis bagi masyarakat. Manfaat yang didapat bagi anggota BPJS kesehatan mencakup pelayanan, pencegahan dan pengobatan.

kalautau.com - Cara menggunakan Kartu BPJS Untuk Berobat Gratis

Alur Pelayanan BPJS

Dalam pelaksanaanya, pemberian pelayanan kesehatan BPJS adalah menggunakan sistem rujukan berjenjang
  • Pelayanan Kesehatan tingkat pertama diberikan oleh Puskesmas/ Klinik / Dokter Keluarga yang dipilih peserta saat pendaftaran. Apabila tidak bisa ditangani akan diberikan rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan.
  • Pelayanan Kesehatan tingkat kedua yaitu pelayanan yang diberikan oleh dokter spesialis di RS Kelas D dan C, pelayanan kesehatan tingkat ketiga yaitu pelayanan yang diberikan oleh dokter spesialis dan subspesialis (RS Kelas B dan A).
  • Sistem rujukan diwajibkan bagi pasien yang merupakan peserta jaminan kesehatan atau asuransi kesehatan sosial dan pemberi pelayanan kesehatan, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 001 Tahun 2012 Tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan pada Pasal 5 ayat (1).

Perbedaan BPJS dan JKN

JKN merupakan program pelayanan kesehatan terbaru yang merupakan kepanjangan dari Jaminan Kesehatan Nasional yang sistemnya menggunakan sistem asuransi. Artinya, seluruh warga Indonesia nantinya wajib menyisihkan sebagian kecil uangnya untuk jaminan kesehatan di masa depan.

Semua rakyat miskin atau PBI (Penerima Bantuan Iuran) ditanggung kesehatannya oleh pemerintah. Sehingga tidak ada alasan lagi bagi rakyat miskin untuk memeriksakan penyakitnya ke fasilitas kesehatan.

Sementara BPJS singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. BPJS ini adalah perusahaan asuransi yang kita kenal sebelumnya sebagai PT Askes. Begitupun juga BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja). 
Antara JKN dan BPJS tentu berbeda. JKN merupakan nama programnya, sedangkan BPJS merupakan badan penyelenggaranya yang kinerjanya nanti diawasi oleh DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional).

Berobat Gratis Menggunakan Kartu BPJS

Syarat mendapatkan pelayanan kesehatan dari BPJS adalah harus memiliki kartu BPJS Kesehatan sebagai bukti terdaftar anggota BPJS.
  1. Pastikan Anda membawa kartu BPJS Kesehatan saat berobat ke dokter, Puskesmas, maupun klinik untuk memperoleh pelayanan kesehatan tanpa dipungut biaya. 
  2. Agar dapat memperoleh layanan kesehatan di sekitar 1700 rumah sakit pemerintah dan swasta di seluruh Indonesia, peserta BPJS harus memiliki surat rujukan dari klinik, puskesmas, maupun dokter yang telah dipilih. Anda tidak diperkenankan langsung berobat ke rumah sakit tanpa membawa rujukan tersebut. Hal itu dimaksudkan agar tidak ada penumpukan pasien di Rumah Sakit. 
  3. Untuk melakukan rawat jalan atau penanganan lebih lanjut, seperti rawat inap di rumah sakit, sebaiknya pasien terlebih dahulu mempersiapkan kelengkapan dokumen seperti fotokopi KTP, fotokopi kartu keluarga, fotokopi kartu BPJS Kesehatan, surat rujukan dari dokter, puskesmas atau klinik, dan kartu BPJS Kesehatan asli. Kelengkapan itu diperlukan untuk mempermudah proses administratif saat Anda harus dirawat di rumah sakit.