Sekarang sudah bisa Membuat SKCK Online

Salah satu contoh kemajuan teknologi yang paling nyata dirasakan manfaatnya adalah internet. Dengan internet, kita bisa terhubung dengan kerabat yang jaraknya tak terjangkau tangan, mendapat informasi berguna dari mesin pencari, sampai mengurus segala aplikasi dan pendaftaran dokumen secara online.

Salah satu dokumen yang bisa diperoleh secara online adalah SKCK. Siapa sih yang tidak kenal dengan surat sakti yang satu ini? SKCK atau yang memiliki kepanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian ini merupakan dokumen khusus yang menerangkan bahwa kita adalah warga negara yang bersih dan tidak pernah terlibat dalam segala tindak kriminal yang merugikan bangsa dan negara.

Sekarang sudah bisa Membuat SKCK Online


Data Pendukung

  • Menyertakan KTP yang masih aktif
  • Pas Photo 4x6
  • Harus menyertakan Kartu Keluarga (KK) terbaru
  • Harus menyertakan Akte kelahiran atau Kenal Lahir


Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas, atau mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

PERSYARATAN SKCK UNTUK WNI (Warga Negara Indonesia))

  • Pengambilan rumus sidik jari dari kepolisian setempat
  • Fotokopi PASSPOR
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Akte Lahir / Ijasah
  • Pas foto berukuran 4 X 6, 6 lembar (LATAR BELAKANG MERAH)


PERSYARATAN SKCK UNTUK WNA

  • Criminal record requirements for foreign nationals
  • Pengambilan rumus sidik jari dari kepolisian setempat
  • The formula fingerprints from local police
  • Surat permohonan dari sponsor perusahaan/instansi 
  • The letter of sponsorship from companies and Photocopy of ID card signature
  • Fotokopi PASSPOR 
  • Photocopy of passport
  • Fotokopi KITAS / KITAP
  • Photocopy permits / Kitap of immigration Indonesia
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian setempat
  • Photocopy report certificate (STM) of the police
  • Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI 
  • IMTA (License for hiring foreign workers) of Ministry of Labour
  • Pas foto berukuran 4 X 6, 6 lembar (LATAR BELAKANG MERAH) 
  • Photos size 4 X 6, 6 pieces with a yellow background


Catatan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) :
Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :
- Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
- Pembuatan visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara
Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.

Catatan untuk Warga Negara Asing (WNA) / Note for Foreign nationals :
Jika sponsor adalah suami atau istri / If the sponsor is a husband or wife
- Membawa fotokopi sertifikat pernikahan
- Bring a photocopy of the marriage certificate.
- Membawa fotokopi kartu identitas sponsor suami atau istri
- Bring a photocopy of ID card sponsor a husband / wife

Daftar Online Kunjungi situs di bawah ini
https://skck.polri.go.id/registrasi

Maka di beritahukan kepada seluruh pemohon SKCK Baru / Perpanjang, bahwa terhitung mulai hari SABTU / 26 JUNI 2010, dikenakan tarif yang besarannya sbb :

Sidik Jari = RP.10.000
Administrasi = RP.10.000
Seluruh biaya tersebut akan disetorkan kepada petugas Polri ditempat.

Syarat SKCK Rekomendasi CPNS / BUMN :

Foto copy KTP  = 2 lembar
Foto berwarna 4 x 6 = 9 lembar
Contoh CPNS / BUMN : PT.KAI, Bank pemerintah, CPNS bidang pendidikan, kesehatan, pemerintahan, dan lain-lain.

Syarat SKCK kerja swasta :

Foto copy KTP 2 lembar
Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar
Contoh kerja swasta misalnya : pabrik, garmen, security, sopir, kuli bangunan, bank swasta (BCA,Panin,ANZ,CIMB, dll).

Untuk administrasi pembuatan SKCK biasanya Rp. 15.000,-.