Cara Mudah Cek Status e-KTP Secara Online
Nomor Induk Kependudukan atau NIK yang terdapat di dalam e-KTP merupakan nomor yang unik, khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia dan berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan Negara kepada penduduk. NIK akan dikenakan pada setiap orang ketika terdaftar sebagai penduduk Indonesia, dan NIK tersebut tidak akan dapat diubah sampai orang tersebut meninggal dunia.
Untuk mengetahui/mengecek identitas seorang penduduk dapat dilihat dari Nomor Induk Kependudukannya. NIK seseorang tersebut ditentukan dan dikelola oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Untuk mengetahui/mengecek identitas seorang penduduk dapat dilihat dari Nomor Induk Kependudukannya. NIK seseorang tersebut ditentukan dan dikelola oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kelebihan dari penggunaan e KTP ini adalah meminimalisir terjadinya jumlah ganda pada identitas penduduk. Karena pada e KTP yang digunakan adalah NIK (nomor induk kependudukan) yang tunggal untuk setiap penduduknya. Sehingga apabila penduduk melakukan migrasi ke daerah lain, hanya akan menggunakan cukup satu NIK yang dimilikinya. Hal inilah yang akan menjawab permasalahan negara dalam jumlah penduduk ganda, dimana satu penduduk bisa memiliki dua atau lebih KTP.
Cara yang kedua menggunakan card Reader e-KTP, cara ini lebih mudah dan praktis karena tidak menggunakan bantuan PC atau komputer. Namun card Reader ini hanya akan digunakan untuk instansi terkait saja seperti kantor Dinas Kependudukan dan kantor Catatan Sipil. Sehingga untuk mengeceknya Anda harus mendatangi kantor instansi yang terkait tersebut.
Cara cek e-KTP:
Cara pertama dengan mengakses website Pemerintah Daerah atau dinas yang terkait seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tingkat kota/kabupaten. Caranya cukup mudah dengan memasukkan nomor NIK yang terdapat pada e-KTP http://dukcapil.kemendagri.go.id/ceknik, kemudian tekan Cek. Tunggu beberapa detik, kemudian akan muncul status data pribadi yang sudah terdaftar dengan sistem e-KTP.Cara yang kedua menggunakan card Reader e-KTP, cara ini lebih mudah dan praktis karena tidak menggunakan bantuan PC atau komputer. Namun card Reader ini hanya akan digunakan untuk instansi terkait saja seperti kantor Dinas Kependudukan dan kantor Catatan Sipil. Sehingga untuk mengeceknya Anda harus mendatangi kantor instansi yang terkait tersebut.