Caritau Tax Amnesty Pajak
Sesuai dengan namanya, Tax Amnesty Pajak merupakan bentuk penghapusan pajak yang seharusnya terutang kepada mereka wajib pajak dan kemudian tidak dikenakan sanksi administrasi pajak dengan cara mengungkapkan harta dan membayar uang tebusan.
Keuntungan Mengikuti Tax Amesty
mereka para Wajib Pajak yang belum melaporkan harta kekayaan secara terperinci kepada negara berupa rumah, kendaraan, tabungan dan lain-lain baik perorangan, perusahaan atau sebuah badan usaha akan mendapat penghapusan semua pajak terutang baik berupa PPh, PPN, PPnBM, sanksi administrasi dan sanksi pidana. Kemudian dengan mengikuti program tax amnesty maka WP terbebas dari pemeriksaan data atas kekayaan yang dimiliki.Sanksi Bagi Mereka Tidak Mengikuti Tax Amnesty
harta yang belum dilaporkan akan mendapatkan sanksi berupa PPh sebesar 200% dari nilai harta yang belum dilaporkan. Kemudian bagi mereka yang melakukan repatriasi aset atau mengalihkan aset dari luar ke dalam negeri secara tidak transparan maka akan mendapatkan sanksi dicabut amnestinya dan dikenakan sanksi administrasi 2% per bulan selama dua tahun.Tujuan Tax Amnesty
Untuk menjembatani antara kepentingan pemerintah dengan pemilik harta yang ada di luar negeri agar mau mengungkapkan hartanya atau menarik hartanya ke dalam negeri, maka diterbitkan peraturan tentang pengampunan pajak atau Tax Amnesty. Dengan begitu terdapat "win-win solutioin" antara negara dengan pemilik harta di luar negeri yang mana negara akan diuntungkan dengan adanya dan yang masuk dari uang tebusan maupun dana repatriasi (dana yang ditarik untuk diinvestasikan di dalam negeri) serta membantu pertumbuhan ekonomi karena dari dana yang diinvestasikan di Indonesia juga nantinya akan dipungut pajak yang berlaku, sedangkan pemilik harta mendapat keuntungan yang sama besarnya dari sisi besarnya uang tebusan yang lebih kecil dibanding pajak yang seharusnya terutang apabila dihitung dengan ketentuan perpajakan secara umum.- mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan Harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi;
- mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi; dan
- meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.
Cara Mendaftar Pengampunan Pajak
- datang ke kantor pelayanan pajak dan mengisi formulir permohonan tax amnesty, jangan lupa untuk membawa beberapa dokumen seperti KTP, dan NPWP.
- mengisi surat pernyataan harta dan membayar uang tebusan ke bank yang telah ditunjuk atau bank persepsi.
- Kemudian kembali ke kantor pajak untuk menyerahkan bukti bayar uang tebusan beserta surat pernyataan harta, dari sana akan mendapatkan tanda terima surat pernyataan
- Kemudian wajib pajak akan mendapatkan Surat Keterangan dari kementerian yang menyebutkan bahwa Anda telah resmi mengikuti pengampunan pajak, SK tersebut akan diterima selama 10 hari sejak Anda menyerahkan SP ke kantor pelayanan pajak.